- Anak berusia di bawah 21 tahun
BACA JUGA:Lampu Hijau dari DPR RI, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Siap Bela Timnas Indonesia
BACA JUGA:KEJUTAN! Setelah Megawati, Manisa BBSK Gaet Libero Terbaik Turki
- Bisa diperpanjang hingga 25 tahun jika masih sekolah/kuliah dengan surat keterangan resmi dari sekolah/perguruan tinggi, serta tidak sedang menerima beasiswa
- Belum pernah menikah
- Tidak mempunyai penghasilan sendiri
- Secara nyata masih menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan
BACA JUGA:TEGAS! BKN Tolak Ribuan Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Harus Siapkan Ini
Bahkan, tunjangan ini otomatis dihentikan jika anak yang bersangkutan menikah, bekerja, berusia lebih dari 21 tahun (atau 25 tahun meski masih kuliah), maupun telah meninggal dunia.
PNS juga wajib melaporkan jika kondisi anak sudah tidak memenuhi syarat.
Adapun tunjangan anak PNS adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp33.714 – Rp58.028
BACA JUGA:Trafik JTTS Naik Signifikan di Momen HUT ke-80 RI, Tertinggi di Ruas Tol Ini!
BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan Semen Baturaja Bahas Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Industri Hijau
- Golongan II: Rp43.680 – Rp82.512