SAH! Tunjangan Keluarga Bagi PNS Kategori Ini Resmi Dihentikan

Selasa 26-08-2025,16:01 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Golongan III: Rp55.714 – Rp103.614

- Golongan IV: Rp65.756 – Rp127.464

Tunjangan Suami/Istri PNS

BACA JUGA:Komunitas Honda BeAT Palembang Tunjukkan Semangat Kebersamaan dari Jalanan hingga ke Arena E-Sport

Selain tunjangan anak, PNS juga berhak atas tunjangan suami/istri. 

Sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992, besarannya tetap 10 persen dari gaji pokok per bulan.

Namun, tunjangan ini hanya berlaku bagi pasangan sah yang dibuktikan dengan akta nikah dari KUA atau catatan sipil. 

Jika terjadi perceraian atau pasangan meninggal dunia, maka tunjangan dihentikan pada bulan berikutnya.

BACA JUGA:RESMI! PSSI Tunjuk Alexander Zwiers Jadi Direktur Teknik, Ini Misi Besarnya

BACA JUGA:Hadiri Maulid Nabi di Kecamatan Jirak Jaya, Bupati Muba Ajak Generasi Muda Cintai Alquran

Jika kedua pasangan adalah ASN, maka tunjangan hanya diberikan pada salah satu pihak.

Untuk nominal tunjangan suami/istri PNS adalah sebagai berikut: 

- Golongan I: Rp168.570 – Rp290.140

- Golongan II: Rp218.400 – Rp412.560

BACA JUGA:Megawati Tancap Gas! Latihan Keras Bareng Manisa BBSK, Bikin Kagum Fans Turki

- Golongan III: Rp278.570 – Rp518.070

Kategori :