- Golongan IV: Rp328.780 – Rp637.320
Dengan aturan yang ketat, beberapa kategori PNS dipastikan tidak lagi bisa menikmati tunjangan keluarga, yaitu:
1. PNS yang anaknya sudah dewasa (usia di atas 21 tahun atau 25 tahun meski masih kuliah)
BACA JUGA:Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Jabatan Ini Bisa Kamu Isi
BACA JUGA:Gali Aspirasi Dunia Pendidikan, Dapil II DPRD Sumsel Kunjungi Sejumlah Sekolah
2. PNS yang anaknya menikah atau sudah bekerja
3. PNS yang bercerai (tunjangan suami/istri otomatis dihentikan)
4. Pasangan ASN (tunjangan suami/istri hanya untuk salah satu, bukan keduanya)
Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tunjangan keluarga benar-benar diterima oleh PNS yang masih memenuhi syarat.