SAH! Tunjangan Keluarga Bagi PNS Kategori Ini Resmi Dihentikan

Selasa 26-08-2025,16:01 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Golongan IV: Rp328.780 – Rp637.320

Dengan aturan yang ketat, beberapa kategori PNS dipastikan tidak lagi bisa menikmati tunjangan keluarga, yaitu:

1. PNS yang anaknya sudah dewasa (usia di atas 21 tahun atau 25 tahun meski masih kuliah)

BACA JUGA:Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Jabatan Ini Bisa Kamu Isi

BACA JUGA:Gali Aspirasi Dunia Pendidikan, Dapil II DPRD Sumsel Kunjungi Sejumlah Sekolah

2. PNS yang anaknya menikah atau sudah bekerja

3. PNS yang bercerai (tunjangan suami/istri otomatis dihentikan)

4. Pasangan ASN (tunjangan suami/istri hanya untuk salah satu, bukan keduanya)

Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tunjangan keluarga benar-benar diterima oleh PNS yang masih memenuhi syarat.

Kategori :