BACA JUGA:Polisi Grebek Kampung Narkoba di OKI, Ini Hasilnya
Ditangkap Saat Coret Ruko
Saa itu para saksi melihat terdakwa sedang mencoret dinding ruko dengan menggunakan cat pilok.
Lalu para saksi mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, diketemukanlah 3 lembar kertas putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 14,52 gram yang di bungkus kertas buku warna putih.
BACA JUGA:Penyelundupan Narkoba Senilai Rp Rp7,057 Triliun Digagalkan TNI AL, Ini Modus Pelakunya
BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, 1 Tersangka Masih Dibawah Umur
Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.