JANGAN SALAH! Ini Aturan Cuti PPPK dan Cara Pengajuannya

Sabtu 30-08-2025,18:06 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Untuk sakit 1–14 hari: butuh surat dokter

- Sakit lebih dari 14 hari: butuh surat dokter pemerintah

- Bisa diberikan maksimal 1 bulan

BACA JUGA:Negara Rugi Miliaran, Kejari Lahat Limpahkan Kasus Dugaan Peta Desa Fiktif

- Gugur kandungan: berhak cuti 1,5 bulan

- Kecelakaan kerja: berhak cuti sampai kontrak kerja berakhir

3. Cuti Melahirkan

- Berlaku untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga selama menjadi PPPK

BACA JUGA:Pemkab OKI Berikan Layanan Terpadu Bagi Warga Tulung Selapan

BACA JUGA:Profesor Mahyuddin Award 2025 Resmi Diluncurkan, Apresiasi Sosok Inspiratif Sumsel

- Lamanya cuti: 3 bulan

- Selama cuti tetap mendapat penghasilan penuh

4. Cuti Bersama

- Mengikuti ketentuan cuti bersama PNS

BACA JUGA:Generali Health Cities Hadir di 17 Kota, Komitmen Generali di HUT ke-17 untuk Kesehatan Masyarakat

- Tidak mengurangi cuti tahunan

Kategori :