JANGAN SALAH! Ini Aturan Cuti PPPK dan Cara Pengajuannya

Sabtu 30-08-2025,18:06 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PPK bisa mendelegasikan kewenangan ini kepada pejabat setingkat administrator atau yang setara.

BACA JUGA:Caranya Mudah, Yuk Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang Juga, Biar Cuan Masuk Dompetmu!

BACA JUGA:Raih Bintang 5, Tol Tempino – Ness Siap Pangkas Waktu Tempuh Jambi – Betung

Jenis dan Lama Cuti PPPK

Dalam peraturan ini, cuti PPPK dibagi menjadi 4 jenis utama:

1. Cuti Tahunan

- Bisa diambil setelah bekerja minimal 1 tahun penuh

- Lamanya 12 hari kerja per tahun

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.6 Guncang Daruba Maluku Utara, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:Debut Manis Megawati! Cetak 2 Service Ace, Manisa BBSK Libas Altınordu

- Bisa digabung hingga 18 hari (jika sisa tahun lalu) atau 24 hari (jika menumpuk 2 tahun berturut-turut)

- Bila lokasi kerja sulit dijangkau, cuti bisa ditambah hingga 6 hari kalender

- Ada cuti khusus (maks. 6 hari) untuk alasan keluarga sakit keras, meninggal, atau menikah pertama

- Bagi guru dan dosen, liburan semester disamakan dengan cuti tahunan

BACA JUGA:Puluhan Pejabat di Lubuk Linggau Ikut Job Fit, Simak Berita Selengkapnya!

2. Cuti Sakit

Kategori :