JANGAN SALAH! Ini Aturan Cuti PPPK dan Cara Pengajuannya

Sabtu 30-08-2025,18:06 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Jika tidak bisa menggunakan cuti bersama (karena jabatan), hak cuti tahunan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama

Tata Cara Pengajuan Cuti

PPPK wajib membuat permintaan tertulis saat mengajukan cuti. 

BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, PWI Perkuat Sinergi dengan Kejari OKI

Mekanismenya:

1. Ajukan permohonan tertulis kepada pejabat berwenang melalui atasan langsung

2. Atasan memberikan pertimbangan: menyetujui, menolak, menangguhkan, atau mengubah permohonan cuti

3. PPK atau pejabat yang diberi delegasi kemudian menetapkan keputusan akhir

4. Format formulir cuti sudah disediakan BKN, berisi data pegawai, jenis cuti, alasan, lama cuti, alamat selama cuti, hingga tanda tangan pejabat

Dengan adanya Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022, kini hak cuti PPPK lebih jelas dan terjamin. 

Mulai dari cuti tahunan, sakit, melahirkan, hingga cuti bersama, semuanya sudah punya aturan main yang detail. 

Jadi, sebelum ambil cuti, pastikan kamu mengajukan sesuai prosedur dan harus taat aturan.

Kategori :