Setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Darul Efendi melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.
Sedangkan untuk terdakwa Angga Muharam, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut
Sementara itu seusia sidang Kasi Pidsus Kejari Lahat M Fadli Habibi SH MH, membenarkan bahwa pihaknya hari ini telah membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa.
"Dalam dakwaan tadi terdakwa Darul telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 80 juta, dan untuk terdakwa Angga belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,1 Milyar," tukas JPU Habibi.