PALPRES.COM - Batas akhir penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu resmi berakhir pada 4 September 2025.
Usai tahapan ini berakhir, pemerintah akan mengumumkan rincian alokasi formasi yang bisa diisi oleh honorer.
Hal ini akan diumumkan mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025.
Keputusan ini mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum pelaksanaan PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:JANGAN SALAH! PPPK Paruh Waktu Bisa Kehilangan Status Gegara Satu Langkah Ini
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.3 Pagi Ini Guncang Maluku Tenggara Barat, Tak Berpotensi Tsunami
Dalam aturan tersebut ditegaskan, PPPK Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Dalam diktum kedua keputusan Menpan RB disebutkan, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk:
- Menyelesaikan penataan pegawai honorer
BACA JUGA:9 Daftar Bansos yang Bakal di Bagikan Pemerintah Sepanjang Tahun 2026!
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah
- Memperjelas status honorer agar bisa mengisi jabatan ASN
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik