BACA JUGA:7 Tempat Wisata Keren di Ternate, Bakal Membuat Matamu Tak Berkedip Karena Keindahanya!
Tanggal ini menjadi batas akhir bagi instansi untuk merampungkan seluruh proses administrasi terkait.
Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian harus menyampaikan usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat pada 10 September 2025.
Aturan TMT pengangkatan PPPK sama dengan CPNS, yaitu tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan masuk ke BKN.
Ketentuan khusus juga berlaku bagi formasi PPPK.
BACA JUGA:Spesial di Awal September, Saldo DANA Kaget bisa Kamu Ambil, Cek Cara Dapatnya!
BACA JUGA:Full Power! Kluivert Bakal Turunkan Timnas Indonesia Terkuat Hadapi Lebanon?
Apabila usul penetapan Nomor Induk masuk hingga akhir Februari 2025 tetapi belum ada pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatannya adalah 1 Maret 2025.
Kepastian Bagi Instansi dan Pegawai Non-ASN
Surat edaran BKN ini juga memberikan kejelasan bagi instansi yang telah menerima pertimbangan teknis.
Instansi tersebut dapat melanjutkan proses hingga tuntas, mencakup pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja.
Pemerintah juga menunjukkan perhatiannya kepada pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi.
Pejabat Pembina Kepegawaian diminta tetap menganggarkan gaji mereka hingga proses pengangkatan menjadi ASN selesai.
Aturan ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024.
Dengan begitu, kesejahteraan para pegawai Non-ASN tetap terjamin selama masa transisi.