BACA JUGA:Siapa Hilal Barısık? Middle Blocker Muda Andalan Manisa BBSK, Klub Baru Megawati
Untuk formasi CPNS, pemerintah menetapkan beberapa tanggal penting yang harus diperhatikan. Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi wajib mengikuti jadwal ini.
Pemerintah akan mengangkat peserta yang lulus seleksi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
Ini menjadi patokan utama bagi para calon ASN di seluruh Indonesia.
Agar target tersebut tercapai, BKN meminta instansi mengusulkan penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat pada 10 Mei 2025.
BACA JUGA:Rekomendasi Sederet Tempat Wisata Keren di Malang Buat liburan Akhir Tahun!
BACA JUGA:Cara Cek NIK dan KK Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 3 di BRI, Cair Pada September 2025!
Keterlambatan dalam pengusulan dapat memengaruhi jadwal pengangkatan yang sudah ditetapkan.
BKN juga menetapkan TMT pengangkatan CPNS jatuh pada tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal usul penetapan Nomor Induk masuk.
Akan tetapi, ada ketentuan khusus untuk usulan yang masuk hingga akhir Februari 2025.
Jika usulan tersebut belum mendapat pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatannya ditetapkan pada 1 Maret 2025.
BACA JUGA:Perangkat Desa Hingga RT dan RW di OKI Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Rincian Jadwal Pengangkatan PPPK
Jadwal untuk peserta PPPK juga tidak kalah jelas.
Pemerintah memastikan peserta yang lulus seleksi PPPK tahun anggaran 2024 akan diangkat dan melaksanakan perjanjian kerja.
Proses pengangkatan PPPK ini akan berlangsung paling lambat pada 1 Oktober 2025.