BACA JUGA:4 Terdakwa Titip Uang Korupsi Dispora OKI, Begini Kata Kajari OKI
BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara
Kesatu :
Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau
BACA JUGA:DPO Dugaan Korupsi, Plt Kadis PMD Sumsel Diamankan Tim Pidsus Kejari Palembang
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel
Kedua :
Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Modus Tersangka
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Modus operasi kedua tersangka, yakni dengan alasan untuk biaya forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, mereka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 tahun sebesar Rp7.000.000.
Untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp3.500.000.
“Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 43 orang,” tukas Vanny Yulia.