2 Tersangka OTT di Lahat Resmi Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

Selasa 09-09-2025,20:37 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:4 Terdakwa Titip Uang Korupsi Dispora OKI, Begini Kata Kajari OKI

BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara

Kesatu :

Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau 

BACA JUGA:DPO Dugaan Korupsi, Plt Kadis PMD Sumsel Diamankan Tim Pidsus Kejari Palembang

BACA JUGA:Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel

Kedua :

Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Modus Tersangka

BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan

 

Modus operasi kedua tersangka, yakni dengan alasan untuk biaya forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, mereka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 tahun sebesar Rp7.000.000.

Untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp3.500.000.

“Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 43 orang,” tukas Vanny Yulia.

Kategori :