Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
JPU Kejari Lubuk Linggau, Ichsan Azwar saat mengajukan tuntutan terhadap Terdakwa Saharaudin, oknum Kades Lubuk Mas.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Terdakwa Saharaudin oknum Kades Lubuk Mas yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Tersangka yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 Milyar lebih itu, dituntut dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 1 Juli 2025.
Tuntutan tersebut diajukan JPU Kejari Lubuk Linggau, Ichsan Azwar saat di hadapan Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH serta dihadiri Terdakwa Saharidin didampingi penasehat hukumnya.
Terbukti Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA:Penyerahan Tahap II, 6 Tersangka Korupsi di OKI Segera Disidangkan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor PMI OKU Timur, Sita Dokumen Ini
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Lubuk Linggau menyatakan, telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang.

Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Kristanto Sahat SH MH saat memimpin persidangan, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oknum Kades Lubuk Mas-Romli Juniawan-
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Status Eks Plt Kadis PMD Sumsel Jadi DPO Dugaan Korupsi Batik
Terdakwa Sebabkan Kerugian Negara
Selain itu, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara.
Selain, Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan belum ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara yang timbul
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
