ISTIMEWA! Inilah 8 Hak yang Diterima PPPK Baru

Rabu 10-09-2025,16:30 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tahun 2024 benar-benar mendapat angin segar.

Ya, setelah bertahun-tahun mengabdi kini mereka menikmati delapan hak istimewa.

Semua penghargaan tersebut diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Pemerintah menegaskan, hak tersebut setara dengan yang diterima ASN lainnya.

BACA JUGA:Wabup Muba Apresiasi Peran Ponpes Sebagai Pilar Pemersatu Bangsa dan Negara

BACA JUGA:PGN Sabet Penghargaan TOP GRC Award 2025, Bukti Nyata Penerapan GRC dalam Bisnis

Tak hanya gaji, namun juga berbagai bentuk perlindungan dan fasilitas kerja.

Langkah ini disebut sebagai upaya memperbaiki kesejahteraan dan masa depan honorer.

Berikut ini 8 hak istimewa yang diberikan pemerintah untuk PPPK baru:

1. Penghargaan bersifat motivasi

BACA JUGA:Libur Panjang Maulid Nabi, Trafik JTTS Melonjak, Ruas Ini yang Paling Sibuk

BACA JUGA:Skandal? Skuad Brasil Pilihan Carlo Ancelotti Mencurigakan Bolivia Lolos Babak Playoff

Pegawai diberi dukungan agar tetap semangat dan bangga dengan status barunya.

2. Fasilitas kerja

PPPK akan mendapat sarana penunjang yang memudahkan dalam menjalankan tugas.

Kategori :