ISTIMEWA! Inilah 8 Hak yang Diterima PPPK Baru

Rabu 10-09-2025,16:30 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

3. Tunjangan resmi

BACA JUGA:5 Makanan Khas Sumsel yang Harus Kamu Coba Ketika di Palembang, Hadirkan Cita Rasa Unik yang Menambah Selera!

BACA JUGA:Polda Sumsel Jalin Keakraban dengan Insan Pers, Perkuat Transparansi Informasi

Selain gaji, ada tambahan tunjangan yang membuat penghasilan lebih stabil.

4. Jaminan sosial

Termasuk perlindungan hari tua, jaminan pensiun, kesehatan, hingga kecelakaan kerja.

5. Bantuan hukum

BACA JUGA:Bank Raya Gelar Pesta Raya, Hadiah Mobil Listrik BYD Seal Menanti Nasabah

Jika menghadapi masalah hukum terkait tugas, PPPK bisa didampingi negara.

6. Lingkungan kerja lebih layak

Pemerintah menjanjikan suasana kerja yang aman, nyaman, dan mendukung produktivitas.

7. Gaji tetap tiap bulan

BACA JUGA:Muncul Aturan Baru, KPM PKH BPNT 2026 Paling Lama Cuma 5 Tahun Kepesertaan!

Kepastian gaji membuat honorer yang dulu tak menentu kini lebih tenang.

8. Kesempatan pengembangan diri

PPPK berhak ikut pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi.

Kategori :