ISTIMEWA! Inilah 8 Hak yang Diterima PPPK Baru

Rabu 10-09-2025,16:30 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Dengan sejumlah hak ini, status PPPK tidak lagi dianggap sekadar pegawai kontrak.

BACA JUGA:SEPTEMBER CERIA! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III Segera Cair

BACA JUGA:Prancis 2-1 Islandia: Kylian Mbappe Pencetak Gol Terbanyak Sepanjang Masa

Mereka kini dilindungi secara penuh layaknya ASN lain di pemerintahan.

Kesejahteraan yang meningkat diharapkan bisa berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Honorer pun punya masa depan lebih jelas, terutama dari sisi finansial dan perlindungan sosial.

Kategori :