- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
BACA JUGA:Lewat Tol Dapat Hadiah? Ini Cara Hutama Karya Apresiasi Penggunanya!
BACA JUGA:Herman Deru Harapkan Masjid Jami Al-Bakkah jadi Pusat Syiar Islam di Pedamaran Timur
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Diketahui, Golongan XVII menjadi yang tertinggi, sehingga PPPK dalam golongan ini bisa meraih gaji hingga Rp7,329,000 atau Rp7,3 juta, sesuai regulasi.
Pemerintah berharap pencairan gaji Oktober 2025 ini dapar memotivasi para pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.