MAKIN SEJAHTERA! Gaji PPPK Golongan Tertinggi Tembus Rp7,3 Juta

Senin 22-09-2025,11:44 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

BACA JUGA:Pemerintah Lanjutkan Pemberian Bantuan Pangan Beras 10 Kg Pada Semester Kedua Tahun 2025!

BACA JUGA:JANGAN DIJUAL! 3 Batu Akik Ini Diyakini Memiliki Kekuatan Magis

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

BACA JUGA:Wali Kota Apresiasi Program yang Dijalankan RS AR Bunda Lubuklinggau

BACA JUGA:Fakta Gempa Bumi Sukabumi – Bogor 20-21 September 2025, Apa Saja?

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Puluhan Ribu Guru Dibiayai Kuliah S1/D4, Honorer Termasuk?

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Optismis Tahun 2030 Tidak Ada Lagi Masyarakat Huni RTLH

- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Kategori :