BACA JUGA:4 Terdakwa Titip Uang Korupsi Dispora OKI, Begini Kata Kajari OKI
“Itu keliru, yang benar ada 131 titik pekerjaan dalam satu proyek pada tahun 2024.
Jadi kita harus cermat dalam menyampaikan informasi ke masyarakat, terutama di media sosial,” jelasnya.
Bidik Pihak Bertanggungjawab
Ia kembali menegaskan, pihaknya akan menetapkan tersangka hanya berdasarkan alat bukti yang sah.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Bupati Muba Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi di Jakarta
“Siapa pun yang bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan nanti, itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Tidak ada penetapan tersangka tanpa dasar bukti.
Perkembangan kasus ini akan segera kami sampaikan jika ada kemajuan,” pungkas Hutamrin. ***