Banner Honda PCX

Dinilai Terbukti Korupsi Honor Relawan, Eks Pejabat di OKU Divonis Penjara

Dinilai Terbukti Korupsi Honor Relawan, Eks Pejabat di OKU Divonis Penjara

Kedua terdakwa dalam kasus korupsi honor relawan di OKU, tampak tertunduk saat mendengarkan vonis majelis hakim-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Terbukti dalam kasus korupsi atau penggelapan honor relawan anggaran 2022, dua terdakwa divonis pidana penjara masing-masing 4 tahun.

Kedua terdakwa itu yakni eks Kepala Pelaksana BPBD Amzar Kristofa, dan Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu 24 September 2025.  

Vonis Penjara dan denda

BACA JUGA:Ketua RT Tak Terlibat Korupsi di Perkimtan, Kajari Palembang: Jangan Takut!

BACA JUGA:Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Kembali Bayar Rp 1 Milyar kepada Kejari Palembang

Selain divonis pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing - masing Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Hal yang Memberatkan

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa, Eks Kadis PMD Lahat dan Rekanan Disidang

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dan Denda dari 2 Terpidana Kasus Korupsi, Ini Rinciannya

Selain itu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara. 

Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa dinilai majelis hakim bersikap sopan dalam persidangan. 

Melanggar UU Tipikor

Atas perbuatannya, dua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Bantah Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Mangkrak, Kejari Mura Angkat Bicara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait