BACA JUGA:Ketua RT Tak Terlibat Korupsi di Perkimtan, Kajari Palembang: Jangan Takut!
Khusus untuk terdakwa Effendy Suryono, JPU menyatakan uang pengganti nihil karena kerugian negara sebesar Rp61,35 Milyar telah dititipkan seluruhnya.
Terdakwa Ajukan Pembelaan
Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang pekan depan.
Sebagai catatan, dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan bahwa potensi kerugian negara sempat dihitung hingga Rp121 Milyar.
BACA JUGA:Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Kembali Bayar Rp 1 Milyar kepada Kejari Palembang
BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa, Eks Kadis PMD Lahat dan Rekanan Disidang
Namun, berdasarkan hasil audit resmi BPKP Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: PE.03.04/SR-563/PW07/5/2024 tertanggal 16 Desember 2024, kerugian negara akibat perkara ini dipastikan sebesar Rp61,35 Milyar.