PALPRES.COM- Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang kembali menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap aturan pemerintah terkait penggunaan jalan milik daerah dan jalan negara.
Pesan ini ia sampaikan saat memimpin Rapat Pembahasan Sebidang di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (2/10/2025).
Rapat tersebut membahas ruas jalan provinsi Sp. Raja – Modong di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) serta rencana pembangunan Jembatan Flyover di Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang.
Infrastruktur ini dianggap strategis untuk menunjang mobilitas masyarakat sekaligus memperlancar distribusi hasil bumi.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Dorong RS Muhammadiyah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Dukung Lomba Bidar jadi Simbol Persatuan di HUT ke-80 TNI
Dalam pertemuan itu, Cik Ujang menyoroti keluhan masyarakat terkait maraknya lalu lintas kendaraan berat perusahaan tambang yang dinilai berdampak negatif pada kondisi jalan.
“Setiap hari truk dan kendaraan perusahaan melintas, sehingga jalan cepat rusak dan mengganggu kenyamanan pengguna lain,” ungkapnya.
Wagub menekankan bahwa Pemprov Sumsel tidak menutup pintu bagi investor, termasuk perusahaan tambang.
Namun, keberadaan mereka harus sejalan dengan aturan dan tata kelola yang baik.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Lepas 433 Jemaah Umrah, Apresiasi Kolaborasi Travel Amphuri
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Resmikan SPPG Gandus, Tegaskan Komitmen Perangi Stunting di Sumsel
“Harus ada izin, koordinasi, dan tata kelola yang jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara perusahaan hanya mengambil keuntungan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa investasi sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, investasi tersebut harus berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat luas.
“Fasilitas umum, seperti jalan provinsi dan kabupaten, tidak boleh hanya dipakai sepihak tanpa izin,” katanya.