PALPRES.COM - Kabar gembira menghampiri para tenaga honorer di berbagai daerah.
Ya, pemerintah telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan diserahkan pada November 2025.
Bukan itu saja, pemerintah daerah bahkan mulai menyiapkan mekanisme peralihan status menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time
Aturan tersebut menjadi dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dan menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi.
Berdasarkan Surat BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025, pemerintah telah menetapkan jadwal lengkap pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025
BACA JUGA:Masuk 10 Besar! Taiwan Bangga Jadi Mitra Dagang Utama Indonesia
- Usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: hingga 28 September 2025
- Penetapan NI PPPK oleh BKN: paling lambat 30 September 2025
Dengan demikian, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu bisa diserahkan proses administrasi selesai.
Pemda Siapkan Peralihan ke Penuh Waktu