TANPA AHLI WARIS! Begini Nasib Harta dan Hak PNS yang Meninggal Dunia

Rabu 08-10-2025,07:45 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Setiap kejadian wajib dilengkapi dengan surat keterangan kematian dunia yang diterbitkan oleh pimpinan unit kerja dan dilampirkan dengan surat kematian resmi dari lurah atau kepala desa setempat.

BACA JUGA:Gagal Perkuat Timnas Indonesia, Emil Audero Kirim Pesan Menyentuh Ini

BACA JUGA:Masuk 10 Besar! Taiwan Bangga Jadi Mitra Dagang Utama Indonesia

PNS Tanpa Ahli Waris

Peraturan BKN menegaskan, apabila PNS yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka hak-hak kepegawaiannya tetap dikelola oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.

Hal ini mencakup sisa gaji terakhir, uang duka, dan potensi hak pensiun yang belum diklaim.

Dalam ketentuan Pasal 13 ayat (6) dan (7), dijelaskan bahwa:

BACA JUGA:Tenis Meja Kepala Daerah di PORNAS XVII KORPRI, Herman Deru Buktikan Semangat Sportivitas

Jika PNS yang meninggal dunia memiliki keluarga, maka hak kepegawaian diberikan kepada janda, duda, atau anaknya .

Jika tidak memiliki keluarga, maka hak tersebut diberikan kepada orang tua kandungnya.

Apabila tidak ada ahli waris sama sekali, maka hak kepegawaian yang tersisa menjadi bagian dari kas negara atau dikelola sesuai peraturan keuangan negara yang berlaku.

Kebijakan ini memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hak kepegawaian, sekaligus mencegah potensi administrasi pasca meninggalnya PNS.

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Ikuti Rakor Pemda di Griya Agung

Penegasan dari BKN

Melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, lembaga ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pemberhentian PNS, termasuk bagi mereka yang meninggal dunia tanpa ahli waris.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem kepegawaian negara dan memberikan jaminan administrasi yang jelas bagi seluruh ASN.

Kategori :