“Semua bentuk penghentian, baik karena pensiun, meninggal dunia, maupun tanpa ahli waris, harus mengikuti prosedur resmi.
BACA JUGA:Inilah 6 Air Terjun Terindah di Pacitan, Pesona Alam Liar yang Belum Terjamah
Ini bagian dari upaya memperkuat tata kelola ASN yang profesional dan akuntabel,” bunyi penegasan dalam peraturan resmi BKN.