PALPRES.COM - BKN menetapkan ketentuan tegas terkait penghentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia tanpa ahli waris.
Ya, hal ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS yang diundangkan pada 8 April 2020.
Sesuai aturan tersebut, PNS yang meninggal dunia dihentikan dengan hormat dan tetap memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Akan tetapi, jika PNS meninggal dunia tidak memiliki ahli waris seperti janda, duda, anak, atau orang tua, maka mekanisme pengelolaan haknya diatur secara khusus oleh instansi kepegawaian.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Terima SK November 2025, Usia Jadi Faktor Utama Peralihan ke Penuh Waktu
Ketentuan Pemberhentian karena Meninggal Dunia
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, PNS yang meninggal dunia secara otomatis dihentikan dengan hormat.
Meninggal dunia yang mencakup beberapa kondisi keadaan, antara lain:
1. Meninggal bukan dalam dan karena menjalankan tugas
BACA JUGA:Tol Betung–Jambi Seksi 1A Bakal Potong Waktu Tempuh, Progres Sudah 49 Persen!
BACA JUGA:2 Jaksa Gadungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Salah Satunya PNS Way Kanan Lampung
2. Meninggal dalam masa cuti di luar tanggungan negara
3. Meninggal dalam masa uang tunggu
4. Meninggal dalam keadaan yang tidak berhubungan langsung dengan dinas.