- Diatur dalam Pasal 5 sampai Pasal 11.
BACA JUGA:Dukung Asta Cita Presiden, PT Bukit Asam Tanam Jagung Bersama Polres Muara Enim
- Diberikan kepada PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus dengan durasi maksimal 12 hari kerja.
- Cuti ini bisa diakumulasikan hingga 18 atau bahkan 24 hari kerja untuk masa kontrak di atas dua atau tiga tahun (Pasal 7)
- PPPK yang bekerja di tempat sulit dijangkau juga bisa mendapat tambahan cuti hingga 6 hari kalender (Pasal 8).
2. Cuti Sakit
BACA JUGA:Pembangkit Listrik Raksasa Rampung, Mampu Terangi 15 Juta Rumah di Jawa dan Bali!
- Tercantum dalam Pasal 12 sampai Pasal 17.
- PPPK yang sakit hingga 14 hari wajib melampirkan surat dokter, sementara yang lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dokter pemerintah (Pasal 13).
- Durasi maksimal cuti sakit adalah 1 bulan, dan bagi yang mengalami kecelakaan kerja, cuti diberikan hingga masa perjanjian kerja berakhir (Pasal 15).
- Selama cuti sakit, PPPK tetap berhak menerima penghasilan penuh (Pasal 16).
BACA JUGA:Pemain 35 Tahun Masuk Skuad Timnas Inggris Keputusan Thomas Tuchel Dipertanyakan
3. Cuti Melahirkan
- Diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
- PPPK perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama sampai ketiga selama masa menjadi PPPK.
- Sama seperti cuti sakit, pegawai tetap menerima penghasilan penuh selama menjalani cuti melahirkan (Pasal 19 ayat (6).