RESMI! BKN Tetapkan Aturan Cuti PPPK

Kamis 09-10-2025,08:17 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Diatur dalam Pasal 5 sampai Pasal 11.

BACA JUGA:Dukung Asta Cita Presiden, PT Bukit Asam Tanam Jagung Bersama Polres Muara Enim

- Diberikan kepada PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus dengan durasi maksimal 12 hari kerja.

- Cuti ini bisa diakumulasikan hingga 18 atau bahkan 24 hari kerja untuk masa kontrak di atas dua atau tiga tahun (Pasal 7)

- PPPK yang bekerja di tempat sulit dijangkau juga bisa mendapat tambahan cuti hingga 6 hari kalender (Pasal 8).

2. Cuti Sakit

BACA JUGA:Pembangkit Listrik Raksasa Rampung, Mampu Terangi 15 Juta Rumah di Jawa dan Bali!

- Tercantum dalam Pasal 12 sampai Pasal 17.

- PPPK yang sakit hingga 14 hari wajib melampirkan surat dokter, sementara yang lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dokter pemerintah (Pasal 13).

- Durasi maksimal cuti sakit adalah 1 bulan, dan bagi yang mengalami kecelakaan kerja, cuti diberikan hingga masa perjanjian kerja berakhir (Pasal 15).

- Selama cuti sakit, PPPK tetap berhak menerima penghasilan penuh (Pasal 16).

BACA JUGA:Pemain 35 Tahun Masuk Skuad Timnas Inggris Keputusan Thomas Tuchel Dipertanyakan

3. Cuti Melahirkan

- Diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19.

- PPPK perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama sampai ketiga selama masa menjadi PPPK.

- Sama seperti cuti sakit, pegawai tetap menerima penghasilan penuh selama menjalani cuti melahirkan (Pasal 19 ayat (6).

Kategori :