FIX! 3 Hal Ini Bisa Batalkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Sabtu 11-10-2025,13:42 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi CASN 2024 resmi dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi pemerintah dalam menyelamatkan honorer dari PHK massal.

Akan tetapi, ternyata honorer bisa saja batal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Lantas, apa saja hal yang dapat menyebabkan batalnya pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu?

BACA JUGA:Dana Transfer Daerah Dipangkas, Wabup PALI Optimis Pembangunan Tak Terhambat

BACA JUGA:Ike Muchendi Luncurkan Buku Edukasi 'Yuk Gotong Royong', Dapat Apresiasi dari Duta Literasi Sumsel

Aturan pengadaan PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan di dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Sesuai dengan keputusan tersebut, ada dua kategori honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi:

- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus, atau

- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

BACA JUGA:Wujud Nyata Komitmen Jaga Keamanan, Lapas Lubuk Linggau Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Penuhi 2 Syarat Ini PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu

Nah, honorer kategori di atas dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu melalui beberapa tahapan berikut:

- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan dua kategori honorer kepada Menpan RB

- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari dua kategori honorer di atas wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK

Kategori :