FIX! 3 Hal Ini Bisa Batalkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Sabtu 11-10-2025,13:42 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah

BACA JUGA:Akhir Pekan Penuh Bahagia, Ada Saldo DANA Kaget 100 Ribu Rupiah Bisa di Ambil, Caranya Gampang Loh!

BACA JUGA:KEREN! Ada 5 Destinasi Wisata Seru di Thailand yang Wajib Banget Kamu Kunjungi Pada Liburan Akhir Tahun 2025

- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan

- PPK mengusulkan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menpan RB

- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK

- Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPPK paling 7 hari kerja sejak waktu penyampaian

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

BACA JUGA:Ketua TP PKK Kota Lubuk Linggau Hj Risca Priba Ayu Hadiri Pembukaan Festival Kreatif Sriwijaya 2025

- PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

Itulah beberapa tahapan pengusulan honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun demikian, honorer tersebut bisa batal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu karena tiga hal berikut:

- Mengundurkan diri

BACA JUGA:Pertama di Sumatera, J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Palembang

BACA JUGA:Hingga Kuartal III 2025, BRI Insurance Catatkan Laba Rp467 Miyar

- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN; atau

Kategori :