- Tenaga Kesehatan
BACA JUGA:Warga Palembang Dituntut Hukuman Mati karena Terlantarkan Istri hingga Meninggal
- Tenaga Teknis
- Penegak Hukum, Peneliti, hingga Pengelola Layanan Operasional
Artinya, guru honorer kini masuk dalam daftar prioritas utama yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 ini.
Syarat dan Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Serahkan Bonus untuk Atlet dan Pelatih PEPARNAS Senilai Rp22 Miliar Lebih
BACA JUGA:Gempa Baru Saja Guncang Melonguane Sulut, Magnitudo 5,5!
Berdasarkan Surat BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025, pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 memiliki kriteria dan urutan prioritas sebagai berikut:
Kriteria Umum Pelamar:
1. Guru honorer yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
2. Guru honorer yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum mendapat formasi
BACA JUGA:Menunjukan Tanda, Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Paling Cepat Oktober 2025, Simak Penjelasannya!
3. Guru honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum terisi lowongan
Urutan Prioritas:
1. Guru honorer aktif yang terdaftar di database BKN