Kemenpan RB Beri Kabar Baik Guru Honorer dengan Masa Kerja Diatas 2 Tahun

Selasa 14-10-2025,12:30 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

2. Guru honorer yang belum terdaftar di database BKN, tetapi sudah bekerja aktif minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus

BACA JUGA:Pemkab OKI Perkuat Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikdasmen

Dengan demikian, guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 2 tahun berturut-turut kini berpeluang besar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Proses dan Tahapan Pengangkatan

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024, dengan beberapa tahapan penting:

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Serahkan Bonus untuk Atlet dan Pelatih PEPARNAS Senilai Rp22 Miliar Lebih

BACA JUGA:Ishak Mekki Kawal Revitalisasi Shopping Center Kayuagung

1. Instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB

2. Kemenpan RB menetapkan rincian kebutuhan (jumlah, jabatan, dan penempatan)

3. Instansi mengusulkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN

4. BKN menetapkan NI PPPK paling lama 7 hari kerja setelah pengajuan

BACA JUGA:JANGAN ASAL! Begini Cara Memilih Oli Motor Matic

5. Setelah nomor induk diterbitkan, instansi dapat menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Adapun masa perjanjian kerja ditetapkan selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jadwal Penting PPPK Paruh Waktu 2025

Kategori :