Mengejutkan! Kepala BKN Beberkan Syarat Naik Status PPPK Penuh Waktu

Selasa 21-10-2025,10:20 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Berikut ini informasi terbaru seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menarik perhatian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh akhirnya membeberkan siapa saja yang bisa naik status menjadi PPPK penuh waktu dan syaratnya bikin kaget.

Dalam penjelasannya, Zudan menegaskan bahwa kesempatan untuk naik jabatan memang ada.

BACA JUGA:PP Terbaru! Berikut Daftar Gaji TNI Tahun 2025

BACA JUGA:OKI Duduki Peringkat 6 Klasemen Sementara Porprov XV Sumsel 2025

Akan tetapi, hanya diberikan bagi mereka memenuhi syarat yang ditetapkan.

Zudan juga mengungkapkan bahwa pengangkatan tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Prosesnya akan sangat tergantung pada kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal daerah.

“Kalau kondisi ekonomi membaik, pendapatan daerah meningkat, transfer pusat ke daerah meningkat, yang paruh waktu yang rajin-rajin yang bagus-bagus bertahap diangkat menjadi penuh waktu,” jelasnya.

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Hadirkan Langkah Nyata Dukung Swasembada Pangan Wujudkan Asta Cita Presiden

BACA JUGA:GACOR! Gulat Putri OKI Borong 3 Medali Emas

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat dan daerah masih membuka peluang pengangkatan penuh waktu.

Namun dengan proses seleksi ketat dan bertahap.

Berdasarkan ungkapan resmi BKN, sudah dapat ditangkap bahwa PPPK paruh waktu memang berpeluang dialihkan jadi penuh waktu.

Kategori :