Keberatan Mantan Wawako Palembang Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut!

Selasa 21-10-2025,21:08 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:2 Jaksa Gadungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Salah Satunya PNS Way Kanan Lampung

Dengan cara terdakwa dan saksi Dedi Sipriyanto meminta saksi Mike Herawati melalui pesan whatsapp untuk membayar sejumlah kebutuhan terdakwa dan saksi Dedi Sipriyanto.

Berupa pembelian parcel lebaran, belanja kebutuhan rumah tangga, pembelian ayam, pembayaran listrik, pembayaran uang sekolah anak, pembayaran krim wajah dan kebutuhan terdakwa dan saksi Dedi Sipriyanto lainnya, dengan total seluruhnya tahun 2020-2023 sebesar Rp.664.129.000,00, " ungkap JPU. 

Pertanggungjawaban Fiktif 

Selanjutnya kata JPU dalam dakwaan, atas perintah dari terdakwa maka untuk menutupi pengeluaran uang untuk keperluan pribadi terdakwa dan saksi Dedi Sipriyanto tersebut, lalu saksi Mike Herawati dibantu oleh saksi Annisa Renda (Kasi Kepegawaian dan Diklat), saksi Susi Fitriyanti (Kasi Administrasi dan Umum), saksi dr. Silvi Dwi Putri (Kepala UTD PMI Kota Palembang tahun 2020 s/d Mei 2022), saksi dr. Ajeng (Kepala UTD PMI Kota Palembang Juni 2022 s/d Desember 2023), saksi Dewi Puspita Sari (Kasi Loket dan Kas Kecil) dan saksi Apriyanti (Kasi Penagihan dan Piutang), membuat pertanggungjawaban berupa belanja fiktif beras dan sembako di Toko Acai Madang.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Motif Penembakan di Jalan Poros Sungai Jeruju OKI, Polisi Amankan Pelaku

BACA JUGA:Komitmen Serikat Perusahaan Pers (SPS), Dorong Reformasi Kebijakan Ekonomi Media

Dimana pembelian beras dan sembako tersebut diambil dari pengeluaran humas publikasi (tahun 2020, 2021, 2023), bantuan sosial pelestarian donor (tahun 2022, 2023) dan kebutuhan rumah tangga (tahun 2023) dengan total seluruhnya sebesar Rp.664.129.000,00.

"Bahwa dengan rincian pertanggungjawaban fiktif sebagai berikut: 

No. Pencatatan Pengeluaran Tahun 2020 s/d 2023 Jumlah (Rp) 1. Humas publikasi 225.085.000,00, 2. Bantuan sosial pelestarian donor 417.738.000,00, 3. Kebutuhan rumah tangga pada bukti kas tanggal 18 Januari 2023 sebesar Rp.33.063.000,00  21.036.000,00," urai JPU.

Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 

Kategori :