PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang pembuktian dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, dan Dedi Sipriyanto, anggota DPRD Palembang, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 28 Oktober 2035.
Pada sidang dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 20220-2023 itu, Fitrianti Agustinda dalam kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Sipriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
7 Saksi dari Rumah Sakit
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH, MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan 7 orang saksi dari pihak Rumah Sakit yang memiliki perjanjian kerjasama penyediaan darah dengan PMI Kota Palembang.
BACA JUGA:Hakim Vonis Bersalah Mantan Bupati Mura, 5.975 Hektar Lahan Sawit Dirampas untuk Negara
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT KMM dan PT SB
Ketujuh saksi itu yakni, Denny Juraijin, Dicky Permana, Mastiar Endang, Elvi Indahwati, Ade Ivandi, Yumidiansi dan Yudi Fadilah.
Dalam keterangannya, saksi Kepala Laboratorium Rumah Sakit Bunda Denny Juraijin mengakui bahwa pihaknya memiliki perjanjian kerjasama pembelian darah kepada PMI Kota Palembang.
"Benar Rumah Sakit Bunda ada kerjasama terkait permintaan penyediaan darah kepada PMI Kota Palembang dari tahun 2019 sampai 2021, kemudian dari 2021-2024 lalu di tahun 2024-2025.
Metode pembayarannya melalui invoice tagihan dari PMI yang dibayar per bulan, dengan total keseluruhan sekitar Rp1,4 Miliar ditransfer ke UTD PMI," ujar saksi Denny.
BACA JUGA:Sidang 4 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Pokir OKU, Fakta-fakta Baru Terungkap
Kerjasama dengan RS
Hal senada juga diakui oleh saksi dr Ade Ivandi, dari Rumah Sakit Siti Fatimah, terkait adanya kerjasama biaya pengganti kantong darah pada PMI Kota Palembang.
"Di RS Siti Fatimah ada dua kali kerjasama penyedian pengelolaan biaya pengganti kantong darah, jenis golongan darah tergantung kebutuhan rumah sakit," ujar saksi.
Ade Ivandi juga mengakui pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejari Palembang, dirinya sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Keberatan Mantan Wawako Palembang Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut!