Sidang Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 7 Saksi

Selasa 28-10-2025,21:25 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Penyidik Kejari Periksa Direksi dan Dewas PD Pasar Palembang Jaya, Ada Kasus Apa?

"Saya diperiksa selaku PPTK sebagai saksi, terkait dugaan korupsi penggelembungan biaya pengganti pengelolaan darah pada PMI Kota Palembang," katanya dihadapan majelis hakim. 

Terdakwa Perkaya Diri Sendiri

Sebelumya, Jaksa Penuntut Mmum Kejari Palembang mendakwa keduanya telah memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 4.092.104.950, 00.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dalam dakwaannya mengungkapkan, bahwa dari pos pengeluaran tahun 2020 sampai dengan 2023 tersebut terdapat beberapa pengeluaran yang tidak digunakan untuk keperluan kepentingan UTD PMI Kota Palembang, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 664.129.000,00.

BACA JUGA:Pengedar 14 Kg Sabu di Palembang Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Warga Palembang Dituntut Hukuman Mati karena Terlantarkan Istri hingga Meninggal

"Bahwa dari pos pengeluaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yaitu membeli kebutuhan pribadi terdakwa dan saksi Dedi Sipriyanto.

Dengan cara terdakwa dan saksi Dedi Sipriyanto meminta saksi Mike Herawati melalui pesan whatsapp, untuk membayar sejumlah kebutuhan terdakwa dan saksi Dedi Sipriyanto.

Berupa pembelian parcel lebaran, belanja kebutuhan rumah tangga, pembelian ayam, pembayaran listrik, pembayaran uang sekolah anak, pembayaran krim wajah, dan kebutuhan terdakwa dan saksi Dedi Sipriyanto lainnya dengan total seluruhnya tahun 2020-2023 sebesar Rp.664.129.000,00," ungkap Penuntut umum. 

Selanjutnya kata JPU dalam dakwaan, atas perintah dari terdakwa maka untuk menutupi pengeluaran uang untuk keperluan pribadi terdakwa dan saksi Dedi Sipriyanto tersebu,t lalu saksi Mike Herawati dibantu oleh saksi Annisa Renda (Kasi Kepegawaian dan Diklat), saksi Susi Fitriyanti (Kasi Administrasi dan Umum), saksi dr. Silvi Dwi Putri (Kepala UTD PMI Kota Palembang tahun 2020 s/d Mei 2022), saksi dr. Ajeng (Kepala UTD PMI Kota Palembang Juni 2022 s/d Desember 2023), saksi Dewi Puspita Sari (Kasi Loket dan Kas Kecil) dan saksi Apriyanti (Kasi Penagihan dan Piutang), membuat pertanggungjawaban berupa belanja fiktif beras dan sembako di Toko Acai Madang.

BACA JUGA:Hakim Tipikor Palembang Tolak Keberatan 2 Terdakwa Dugaan Korupsi di Dispora OKUS

BACA JUGA:Live Streaming Konten Asusila, Tiktoker Asal Palembang Dituntut 4 Tahun Penjara

Dimana pembelian beras dan sembako tersebut diambil dari pengeluaran humas publikasi (tahun 2020, 2021, 2023), bantuan sosial pelestarian donor (tahun 2022, 2023) dan kebutuhan rumah tangga (tahun 2023) dengan total seluruhnya sebesar Rp.664.129.000,00.

"Bahwa dengan rincian pertanggungjawaban fiktif sebagai berikut : No. Pencatatan Pengeluaran Tahun 2020 s/d 2023 Jumlah (Rp) 1. Humas publikasi  225.085.000,00, 2. Bantuan sosial pelestarian donor 417.738.000,00, 3. Kebutuhan rumah tangga pada bukti kas tanggal 18 Januari 2023 sebesar Rp.33.063.000,00  21.036.000,00," urai Penuntut umum. 

Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kategori :