Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, Alex Noerdin melalui penasihat hukumnya Titis Rachmawati dan Redho Junaidi, akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.
Sementara itu Terdakwa Eddy Hermanto, Raimar Yousnaidi dan Harnojoyo, tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan sidang pada pembuktian perkara.