UU ASN juga menegaskan, ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, mereka harus profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
UU ASN juga menegaskan, ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, mereka harus profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).