b. Peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi
BACA JUGA:Cek Rezeki Per 2 November 2025! PKH, BPNT, dan BLT Kesra Cair di 2 Bank Penylalur, Dana Masuk ATM!
Pegawai PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN dengan nomor induk resmi dari BKN.
Hanya saja jam kerja dan upahnya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi.
Tahapan pengangkatannya juga sudah diatur secara rinci.
Mulai dari pengusulan kebutuhan hingga penetapan nomor induk oleh BKN.
BACA JUGA:Porprov XV Resmi Ditutup, 751 Atlet Siap Berlaga di Peparprov V Sumsel
3. Diangkat Jadi PNS
Bagi tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi CPNS tahun 2024, mereka akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat 1 Mei 2025.
Pengangkatan efektif dilakukan pada bulan berikutnya.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,9 Pagi Ini Guncang Aceh Barat, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:INGAT! Laga Sumsel United vs Sriwijaya FC Hari Ini Tanpa Penonton Ya
Artinya, mulai pertengahan tahun 2025 nanti, sebagian tenaga honorer akan resmi menyandang status PNS penuh.
4. Diberhentikan Per 31 Desember 2025
Inilah skenario yang paling berat.