Tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi ASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK) akan diberhentikan secara resmi per 31 Desember 2025.
BACA JUGA:Piala Dunia U-17 2025: 'Garuda Asia' Siap Tantang Zambia di Laga Pembuka
Kontrak kerja mereka hanya berlaku sampai akhir tahun itu.
Mulai 2026, status mereka tidak lagi tercatat sebagai pegawai di instansi pemerintah
Masing-masing instansi akan melakukan pemberhentian sesuai mekanisme yang telah diatur oleh Kementerian PANRB dan BKN.
Melalui berbagai surat edaran, BKN menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan CASN harus dilakukan tepat waktu.
BACA JUGA:Herman Deru Siap Bantu Manajemen dan Suporter Demi Kebangkitan Sriwijaya FC dari Zona Degradasi
Selain itu, instansi pemerintah juga diwajibkan menyediakan anggaran dan sarana pendukung sebelum pengangkatan dilakukan.
Termasuk memastikan seluruh pegawai non-ASN tetap menerima gaji hingga statusnya resmi berubah.
Dengan penetapan batas akhir pada 31 Desember 2025, maka tahun 2026 akan menjadi babak baru bagi dunia kepegawaian Indonesia.