Terbukti Bersalah Siarkan Konten Asusila, Tiktoker Palembang Divonis 3,6 Tahun Penjara

Senin 03-11-2025,19:50 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Kecewa Vonis PN Kayuagung, Pelapor Kasus Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang OKI Layangkan Surat Keberatan

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa melanggar pidana dalam Dakwaan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang Ri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang Ri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles DJ bin Usman dengan pidaria penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa Ales Gancang yang terlihat matanya memerah dan sesekali menetaskan air mata, memohon kepada hakim untuk memberikan keringanan hukuman. 

Untuk diketahui dalam surat dakwaan, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis terkait penyebaran konten asusila melalui media sosial.

BACA JUGA:Sidang 4 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Pokir OKU, Fakta-fakta Baru Terungkap

BACA JUGA:Keberatan Mantan Wawako Palembang Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut!

Live Streaming Adegan Asusila

Perkara ini bermula ketika terdakwa mendatangi sebuah panti pijat bernama di Jalan Kolonel Haji Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang. 

Di tempat tersebut, terdakwa diarahkan untuk memilih seorang perempuan.

Setelah masuk ke kamar, terdakwa sempat menyuruh perempuan tersebut membeli minuman. 

BACA JUGA:Penyidik Kejari Periksa Direksi dan Dewas PD Pasar Palembang Jaya, Ada Kasus Apa?

BACA JUGA:Pengedar 14 Kg Sabu di Palembang Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup

Saat ditinggal, ia menyalakan fitur siaran langsung di akun Instagram miliknya menggunakan ponsel pribadi.

Tak lama kemudian, perempuan itu kembali, dan keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. 

Ironisnya, seluruh aktivitas itu tersiar langsung dan ditonton sekitar 190 orang sebelum dihentikan.

Atas perbuatannya, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga dijerat pasal alternatif, yakni Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kategori :