PALEMBANG, PALPRES.COM – Terbukti bersalah melakukan siaran langsung (live streaming) bermuatan asusila, Tiktokers Palembang Charles DJ alias Ales Gancang (36) divonis 3,6 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Parmatoni SH MH, di PN Palembang, Senin 3 November 2025.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Charles DJ, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyiarkan Informasi Elektronik yang memiliki muatan.
Dijerat UU Pornografi
BACA JUGA:Penasihat Hukum Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Keliru
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus ‘Pasar Cinde’ Digelar, Jaksa: Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 147 Milyar
Atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles DJ bin Usman dengan pidana penjara selama 3,6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut umum kompak menyatakan menerima atas vonis tersebut.
Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 7 Saksi
BACA JUGA:Hakim Vonis Bersalah Mantan Bupati Mura, 5.975 Hektar Lahan Sawit Dirampas untuk Negara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel Ursulla Dewi SH MH, menuntut 4 tahun penjara terdakwa Charles DJ alias Ales Gancang (36), di PN Palembang, Senin 13 Oktober 2025.
Terdakwa Ales dituntut atas kasus siaran langsung (live streaming) bermuatan asusila, yang sempat menghebohkan jagat maya beberapa waktu lalu.
Selain dituntut penjara terdakwa, Ales Gancang dikenakan denda sebesar Rp 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadill perkara ini memutuskan, bahwa terdakwa Charles DJ, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyiarkan Informasi Elektronik yang memiliki muatan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT KMM dan PT SB