PALEMBANG, PALPRES.COM - Gara-gara antre pasar murah, dua ibu rumah tangga, Ida Susanti binti M. Baharudin dan Aprilia Susanti binti Kemis, dituntut 2 bulan penjara.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dituntut karena diduga terlibat dalam penganiayaan Leni binti Marzuki (alm).
Tuntutan terhadap kedua terdakwa ini, diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 5 November 2025.
Terdakwa Terbukti Mengeroyok
BACA JUGA:Terpidana Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta
BACA JUGA:Terbukti Bersalah Siarkan Konten Asusila, Tiktoker Palembang Divonis 3,6 Tahun Penjara
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Afrizal Hady, SH MH, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ida Susanti dan Aprilia Susanti masing-masing selama dua bulan.
Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar keduanya tetap ditahan,” tegas JPU dalam persidangan
BACA JUGA:Penasihat Hukum Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Keliru
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus ‘Pasar Cinde’ Digelar, Jaksa: Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 147 Milyar
Pengeroyokan saat Pasar Murah
Dalam dakwaan JPU, dipaparkan jika kasus yang menjerat kedua ibu-ibu ini bermula dari antrean panjang di pasar murah.
Pasar Murah itu digelar di halaman Masjid Jamik, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis 20 Maret 2025.
Awalnya suasana antrean berjalan tertib.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 7 Saksi