Antre Pasar Murah Berujung Bui, 2 IRT di Palembang Dituntut 2 Bulan Penjara

Rabu 05-11-2025,20:15 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Hakim Vonis Bersalah Mantan Bupati Mura, 5.975 Hektar Lahan Sawit Dirampas untuk Negara

Namun kondisi menjadi kacau, saat terjadi adu mulut antara terdakwa Ida Susanti dan seorang warga bernama Leni binti Marzuki (alm).

Pertengkaran itu berubah menjadi perkelahian. 

Korban Mengalami Luka-luka

Dalam kondisi ricuh, Ida bersama Aprilia diduga menarik rambut dan mencakar wajah korban.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT KMM dan PT SB

BACA JUGA:Kecewa Vonis PN Kayuagung, Pelapor Kasus Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang OKI Layangkan Surat Keberatan

Akibatnya, korban mengalami luka lecet di pipi kanan. 

Hal ini diperkuat  hasil Visum et Repertum RSUD Gandus Palembang, yang dibuat oleh dr. Vina Chanthyca Ayu.

 

Kategori :