Kamu Bisa Ajukan Menjadi Penerima Bansos PKH BPNT 2026 dan Masuk DTSEN, Simak Caranya Yuk!

Jumat 07-11-2025,05:40 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Selanjutnya, akan ada proses verifikasi dan kunjungan lapangan (ground check).

Format Pengajuan Kedepan Secara Teknis

Namun, ke depan, proses ini akan dilengkapi dengan 39 variabel.

BACA JUGA:KPM yang Tak Miliki Butab dan KKS PKH BPNT Jangan Resah, Dana Bansos Masih Bisa Cair, Begini Solusinya!

BACA JUGA:Bansos PKH BPNT Tahap 2 Cair Merata Pada Juni 2025, Simak Info Lengkapnya!

Ada 13 variabel terkait individu seperti usia, pendidikan, pekerjaan.

Dan 26 variabel lainnya terkait aset dan kondisi tempat tinggal.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima bansos.

Usulan juga bisa disampaikan melalui jalur Kementerian Sosial, khusus untuk kasus darurat.

BACA JUGA:PENEBALAN BANSOS! Masyarakat Akan Dapat Bantuan Beras 10 Kilogram Cair Dobel Pada Juli 2025

BACA JUGA:KPM yang Tak Miliki Butab dan KKS PKH BPNT Jangan Resah, Dana Bansos Masih Bisa Cair, Begini Solusinya!

Contohnya, lansia terlantar, anak terlantar, atau korban bencana alam.

Kasus tersebut bisa diajukan lewat aplikasi 6CC (Layanan Respon Kasus).

Setiap usulan yang masuk akan diproses dalam musyawarah desa atau kelurahan.

Kecuali usulan dari Dinas Sosial yang langsung melalui SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Pemda.

BACA JUGA:MANTAP! Kemensos Salurkan Bansos Kepada Ibu Hamil dan Anak Balita Juli Ini

BACA JUGA:Percepat Graduasi dan Fokus Pemberdayaan, Kemensos Pastikan Penerima Bansos Muda Usia 20 Tahun Keatas Dicoret!

Kategori :