“UU ASN dan seluruh aturan turunannya menjadi potongan puzzle yang paling mendasar, yang menjadi fondasi sekaligus penggerak bagi perubahan manajemen ASN,” kata Rini saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI di Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen berbasis merit tidak lagi sebatas administrasi semata.
Sistem ini menjadi dasar bagi lahirnya birokrasi yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Jadi rekrutmen berbasis merit bukan sekadar administrasi, tapi fondasi penting bagi terciptanya birokrasi yang profesional, yang mampu menyampaikan program pembangunan serta melakukan pelayanan publik dengan baik,” tegasnya.
Digitalisasi Layanan ASN Lewat Platform Terpadu
BACA JUGA:Fokus Graduasi, Pemerintah Melalui Kemensos Batasi Penerima Bansos Hingga 5 Tahun!
Selain mengubah sistem rekrutmen, pemerintah juga tengah membangun platform Digital Manajemen ASN.
Melalui sistem ini, seluruh layanan kepegawaian akan terintegrasi dalam satu portal.
Dalam portal tersebut dilengkapi dengan Single Sign-On (SSO) berbasis Digital ID dan Nomor Induk Kepegawaian (NIP)
Dengan sistem digital ini, seluruh proses administrasi ASN akan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
BACA JUGA:Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polda Sumsel Tegaskan Kesiapan Personel dan Sarpras
Data kepegawaian dari berbagai instansi akan saling terhubung melalui mekanisme data exchange untuk memastikan pengambilan keputusan berbasis data yang akurat.
Rini menegaskan bahwa keberhasilan transformasi ASN tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.
Melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh lembaga dan instansi pemerintah agar sistem merit berjalan optimal.
Melalui sistem merit, pemerintah ingin memastikan bahwa rekrutmen CPNS 2026 bukan lagi ajang “formasi massal” seperti sebelumnya.