Tahun 2026 Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Harus Siap Pindah Instansi, Ini Ketentuannya

Kamis 13-11-2025,08:56 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Jadi, performa setiap pegawai akan sangat berpengaruh pada masa depan status kepegawaiannya.

BACA JUGA:DANA Kaget 1300 Ribu Rupiah Bisa Kamu Klaim, Kepoin Cara Dapatnya, Jangan Sampai Ketinggalan!

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, 101.786 Guru Madrasah dan Pendidikan Agama di Sekolah Lulus PPG

Gaji dan Hak Tetap Aman

Soal penghasilan, pemerintah juga memastikan PPPK Paruh Waktu tetap menerima upah minimal sama dengan gaji saat masih menjadi pegawai honorer atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayahnya.

Sumber dananya bisa berasal dari pos selain belanja pegawai, tergantung kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Selain upah, pegawai juga tetap berhak atas fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:November Berkah, Banyak Bansos di Bagikan Pemerintah, Mulai Dari PKH Hingga BPNT!

BACA JUGA: Tenggelam di Sungai Musi, Warga Palembang Ditemukan 1 Km dari Lokasi Kejadian

Tahun 2026 Bisa Dipindah Instansi

Bagian yang paling menarik ada pada Diktum Kedua Puluh Lima dan Dua Puluh Enam.

Dalam keputusan tersebut, Menpan RB menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak bisa semaunya pindah instansi.

Dalam aturan itu disebutkan secara tegas:

BACA JUGA:Lionel Messi Merindukan Barcelona Ungkapkan Rencana untuk Kembali

"Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri."

Selain itu, jika terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK paruh waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerjanya belum berakhir akan dipindahkan ke unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.

Kategori :