Artinya, mulai tahun 2026, para PPPK Paruh Waktu harus siap menghadapi dua kemungkinan besar:
- Kontrak kerja diperpanjang atau diangkat penuh waktu, atau
BACA JUGA:Moment HKN Ke 61, Insan Kesehatan OKI Dapat Penghargaan Nakes Teladan
BACA JUGA:Penuh Dengan Sejarah, Simak Beberapa Destinasi Unggulan di Ternate yang Bisa Jadi Referensi Liburan!
- Pindah ke instansi lain sesuai kebutuhan pemerintah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sistem kepegawaian nasional semakin tertata, adil, dan profesional.
Penataan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar administrasi.
Tetapi juga bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Kebijakan ini juga bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan lebih efisien.
Ke depan, fleksibilitas dan kinerja menjadi kunci.
PPPK Paruh Waktu harus siap beradaptasi dengan perubahan, karena kebijakan ini bukan sekadar soal kontrak kerja.
Tetapi bagian dari transformasi besar menuju birokrasi yang lebih modern dan berkinerja tinggi.