PALPRES.COM - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan penataan tenaga honorer mulai 2025 hingga seterusnya.
Aturan ini juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dan memperoleh upah sesuai kemampuan keuangan instansi.
BACA JUGA:Afirmasi 2025 Berakhir, Hanya Honorer yang Rajin yang Selamat
BACA JUGA:KEREN! Tim Polo Air TSAC Palembang U14 Lolos ke Semifinal IOAC 2025 di Jakarta
Langkah ini menjadi bagian dari penyelesaian penataan tenaga honorer yang sudah berlangsung sejak lama.
Kontrak Berlaku 1 Tahun, Bisa Diperpanjang atau Diangkat Penuh Waktu
Dalam keputusan tersebut disebutkan, masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.
Artinya, kontrak pertama yang dimulai pada 2025 akan berakhir pada 2026.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tegaskan APBD 2026 Harus Efisien, Transparan dan Produktif
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Buka Kegiatan Konsultasi Publik RDTR Wilayah Utara dan Selatan
Selanjutnya, kontrak tersebut bisa diperpanjang atau bahkan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Tergantung hasil evaluasi kinerja tahunan yang dilakukan pemerintah.
Evaluasi ini menjadi kunci penting. Hasil capaian kerja akan menentukan apakah perjanjian kerja layak diperpanjang atau tidak.