Jaksa juga mengungkap adanya pengondisian dan kesepakatan pembagian fee antara PT Perentjana Djaja dan PT Waskita Karya.
Sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak pun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 4 Tahun 2016,” tegas JPU dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah Siarkan Konten Asusila, Tiktoker Palembang Divonis 3,6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Penasihat Hukum Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Keliru
Serta Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.