PALPRES.COM - DTSEN mulai diterapkan penuh tahun mendatang dimana para penerima adalah masyarakat yang memang layak.
Pemerintah telah mengintegrasikan berbagai sumber data sosial ekonomi, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), P3KE, dan Reksosek, menjadi satu sistem yang disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ke depan, seluruh kebijakan bantuan sosial, baik dari pusat maupun daerah, akan bersumber dari DTSEN dan tidak lagi mengambil data dari sumber lain.
Sebagai konsekuensi dari integrasi ini, terdapat tujuh kategori masyarakat yang tidak lagi dianggap layak menerima bantuan sosial:
BACA JUGA:Lapor Kesini! Jika Menemukan Penyalahgunaan Dana Bansos Pemerintah Oleh Oknum, Intip Juga Solusinya!
BACA JUGA:Intip Beberapa Bansos yang Akan di Bagikan Pemerintah Pada Ramadhan Ini, Kamu Berpeluang Dapat!
Kategori Masyarakat Tidak Bisa Menerima Bansos Pemerintah
1. Kepemilikan Kendaraan dalam Satu Kartu Keluarga (KK)
Jika dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang memiliki mobil, sementara orang tua dalam KK tersebut masih menerima bansos, maka data keluarga tersebut akan otomatis tertolak oleh sistem DTSEN.
2. Kepemilikan Kendaraan Bermotor dengan Nilai Tinggi
BACA JUGA:WARNING! 3 Bansos Ini Dilarang Untuk di Bagikan Ke KPM PKH BPNT Pada 2025, Ada Apa Saja Ya?
BACA JUGA:KETAHUI! 3 Bansos Kemensos Cair lebih Awal, Apakah Ada BLT BBM Rp 300.000?
Penerima bansos yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, terutama jika salah satu kendaraan memiliki harga di atas Rp30 juta, akan dikeluarkan dari DTSEN.
Hal ini bisa terdeteksi melalui integrasi data dengan lembaga keuangan dan dealer kendaraan.
3. Memiliki Usaha dengan Penghasilan Melebihi UMP/UMK
Jika seseorang memiliki usaha dengan omzet melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat, maka ia tidak akan lagi masuk dalam data penerima bansos, meskipun tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.